Perpres 2024

Perpres No. 21 Tahun 2024: Optimalisasi Sekretariat Mahkamah Agung

×

Perpres No. 21 Tahun 2024: Optimalisasi Sekretariat Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung

Pendahuluan

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung. Perubahan ini bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Agung melalui penataan kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Mahkamah Agung. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Februari 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada hari yang sama.

Latar Belakang dan Tujuan

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Agung, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Mahkamah Agung. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan tugas teknis, organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan peradilan.

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung telah beberapa kali diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Namun, perubahan-perubahan tersebut dianggap belum cukup memadai untuk menghadapi tantangan yang ada, sehingga diperlukan perubahan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 ini didasarkan pada beberapa ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
    • Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
  3. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung

Isi Peraturan

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 sebagai berikut:

Pasal I: Perubahan Pasal 3

Ketentuan huruf e Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi:

a. Koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung; b. Pembinaan dan pelaksanaan dukungan teknis, organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan; c. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata, dan tata laksana perkara pada Pengadilan di semua lingkungan Peradilan; d. Pembinaan dan pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan; e. Pembinaan dan pelaksanaan penyusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan serta pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan; f. Pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, finansial, perlengkapan, dan ketatausahaan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta kehumasan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.

Pasal II: Perubahan Pasal 4

Ketentuan huruf e Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Sekretariat Mahkamah Agung terdiri dari:

a. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum; b. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama; c. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara; d. Badan Pengawasan; e. Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan; f. Badan Urusan Administrasi.

Pasal III: Perubahan Judul Bagian Keenam

Judul Bagian Keenam diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Keenam

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Pasal IV: Perubahan Pasal 17

Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Mahkamah Agung.

Pasal V: Perubahan Pasal 18

Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan mempunyai tugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam melaksanakan penyusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan di bidang hukum dan peradilan serta perumusan kebijakan pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan.

Pasal VI: Perubahan Pasal 19

Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan menyelenggarakan fungsi:

a. Penyiapan perumusan kebijakan penyusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan di bidang hukum dan peradilan serta pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan tenaga administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan; b. Pelaksanaan kebijakan penyusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan di bidang hukum dan peradilan, serta pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan tenaga administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan; c. Pelaksanaan administrasi Badan.

Pasal VII: Perubahan Pasal 25

Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan terdiri dari 1 (satu) Sekretariat Badan dan paling banyak 3 (tiga) pusat. (2) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbagian. (3) Masing-masing pusat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan 2 (dua) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri atas 2 (dua) Subbidang.

Pasal VIII: Mulai Berlaku

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Kesimpulan

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung adalah langkah penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Mahkamah Agung dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan tugas teknis, organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan peradilan.

Maksud dan Tujuan

Maksud dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Agung melalui penataan kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Mahkamah Agung. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Mahkamah Agung melalui penataan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien.

Jenis/Bentuk Peraturan PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 21
Tahun 2024
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Tempat Penetapan Jakarta
Ditetapkan Tanggal 12 Februari 2024
Pejabat yang Menetapkan JOKO WIDODO
Status Berlaku
Dokumen Peraturan pdf2
Tahun Pengundangan 2024
Nomor Pengundangan 34
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan 12 Februari 2024
Pejabat Pengundangan PRATIKNO

Pencarian

  • “Perpres No. 21 Tahun 2024: Optimalisasi Sekretariat Mahkamah Agung”
  • “Perubahan Perpres No. 13/2005: Efisiensi Organisasi Mahkamah Agung”
  • “Update Struktur Mahkamah Agung: Perpres No. 21 Tahun 2024”
  • “Perpres 21/2024: Penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung”
  • “Inilah Perpres No. 21 Tahun 2024 tentang Sekretariat Mahkamah Agung”

Dengan demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai isi, tujuan, dan manfaat dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *