Perpres 2024

Perpres No. 31 Tahun 2024: Tunjangan Baru untuk Surveyor Pemetaan

×

Perpres No. 31 Tahun 2024: Tunjangan Baru untuk Surveyor Pemetaan

Sebarkan artikel ini
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Pendahuluan

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai surveyor pemetaan. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Februari 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada hari yang sama. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja para surveyor pemetaan yang diangkat dan ditugaskan secara penuh.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini diterbitkan dengan beberapa latar belakang pertimbangan. Salah satunya adalah untuk menyesuaikan tunjangan jabatan fungsional surveyor pemetaan dengan perkembangan terbaru dalam mutu, prestasi, dan produktivitas kinerja PNS. Peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2007, dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, diperlukan peraturan baru yang lebih sesuai dengan situasi dan kebutuhan terkini.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan penghargaan dan motivasi kepada PNS yang bekerja dalam jabatan fungsional surveyor pemetaan. Dengan memberikan tunjangan yang layak, diharapkan para surveyor pemetaan dapat bekerja lebih optimal, profesional, dan berkomitmen dalam menjalankan tugas mereka. Tunjangan ini juga diharapkan dapat menambah kesejahteraan para surveyor pemetaan, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi yang lebih baik dalam pembangunan nasional.

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 ini didasarkan pada beberapa ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Aparatur Sipil Negara
    • Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6892.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
    • Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
    • Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
  5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
    • Telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014.

Isi Peraturan

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 mengatur beberapa hal penting terkait tunjangan jabatan fungsional surveyor pemetaan, yang dijelaskan dalam beberapa pasal sebagai berikut:

Pasal 1: Definisi Tunjangan

Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Surveyor Pemetaan, adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2: Penerima Tunjangan

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan diberikan Tunjangan Surveyor Pemetaan setiap bulan.

Pasal 3: Besaran Tunjangan

Besaran Tunjangan Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4: Sumber Anggaran

Pemberian Tunjangan Surveyor Pemetaan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pasal 5: Penghentian Tunjangan

Pemberian Tunjangan Surveyor Pemetaan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan tersebut dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6: Tata Cara Pembayaran

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Surveyor Pemetaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7: Pencabutan Peraturan Sebelumnya

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8: Mulai Berlaku

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Besaran Tunjangan

Besaran Tunjangan Surveyor Pemetaan ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan fungsional, baik untuk jenjang keahlian maupun keterampilan. Berikut adalah rincian besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian:

  1. Surveyor Pemetaan Ahli Utama: Rp 2.025.000,00
  2. Surveyor Pemetaan Ahli Madya: Rp 1.380.000,00
  3. Surveyor Pemetaan Ahli Muda: Rp 1.100.000,00
  4. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama: Rp 540.000,00

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan:

  1. Surveyor Pemetaan Penyelia: Rp 903.000,00
  2. Surveyor Pemetaan Mahir: Rp 521.000,00
  3. Surveyor Pemetaan Terampil: Rp 360.000,00

Kesimpulan

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah langkah penting yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para PNS yang bertugas dalam bidang pemetaan. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan para surveyor pemetaan dapat bekerja dengan lebih baik dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan nasional.

Maksud dan Tujuan

Maksud dari peraturan ini adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan memberikan tunjangan yang lebih sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan para surveyor pemetaan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja para surveyor pemetaan, serta meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dengan demikian, diharapkan artikel ini dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai isi, tujuan, dan manfaat dari Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.

Jenis/Bentuk Peraturan PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 31
Tahun 2024
Tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Tempat Penetapan Jakarta
Ditetapkan Tanggal 16 Februari 2024
Pejabat yang Menetapkan JOKO WIDODO
Status Berlaku
Dokumen Peraturan pdf2
Tahun Pengundangan 2024
Nomor Pengundangan 45
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan 16 Februari 2024
Pejabat Pengundangan PRATIKNO
  • “Perpres No. 31 Tahun 2024: Tunjangan Baru untuk Surveyor Pemetaan”
  • “Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dalam Perpres 31/2024”
  • “Inilah Perpres Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tunjangan Surveyor Pemetaan”
  • “Update Tunjangan Surveyor Pemetaan: Perpres No. 31 Tahun 2024”
  • “Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2024: Kesejahteraan untuk Surveyor Pemetaan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *