Perpres 2024

Perpres No. 20 Tahun 2024: Optimalisasi Organisasi dan Tata Kerja Polri

×

Perpres No. 20 Tahun 2024: Optimalisasi Organisasi dan Tata Kerja Polri

Sebarkan artikel ini
Perpres No. 20 Tahun 2024

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pendahuluan

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini merupakan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Februari 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada hari yang sama.

Latar Belakang dan Tujuan

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian.

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah beberapa kali diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Perubahan terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 dianggap masih belum cukup memadai untuk menghadapi tantangan yang ada, sehingga diperlukan perubahan ketiga melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024.

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 ini didasarkan pada beberapa ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.
  3. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022.

Isi Peraturan

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 mengubah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 yang telah diubah beberapa kali. Berikut adalah perubahan yang dilakukan:

Pasal I: Perubahan Pasal 20

Ketentuan ayat (5) Pasal 20 dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

  1. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
    • Merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.
    • Bareskrim mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum, serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
    • Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim) yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
    • Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim (Wakabareskrim).
    • Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro.

Pasal II: Mulai Berlaku

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Kesimpulan

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah langkah penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja kepolisian dengan kebutuhan dan tantangan saat ini, terutama dalam penanganan tindak pidana terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Maksud dan Tujuan

Maksud dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani dan memberantas tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan, anak, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja kepolisian melalui penataan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien.

Jenis/Bentuk Peraturan PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 20
Tahun 2024
Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan Jakarta
Ditetapkan Tanggal 12 Februari 2024
Pejabat yang Menetapkan JOKO WIDODO
Status Berlaku
Dokumen Peraturan pdf2
Tahun Pengundangan 2024
Nomor Pengundangan 33
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan 12 Februari 2024
Pejabat Pengundangan PRATIKNO

Pencarian

  • “Perpres No. 20 Tahun 2024: Optimalisasi Organisasi dan Tata Kerja Polri”
  • “Perubahan Ketiga Perpres No. 52/2010: Efisiensi Organisasi Polri”
  • “Update Struktur Polri: Perpres No. 20 Tahun 2024”
  • “Perpres 20/2024: Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara”
  • “Inilah Perpres No. 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri”

Dengan demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai isi, tujuan, dan manfaat dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *