Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pendahuluan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini merupakan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Februari 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada hari yang sama.
Latar Belakang dan Tujuan
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian.
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah beberapa kali diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Perubahan terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 dianggap masih belum cukup memadai untuk menghadapi tantangan yang ada, sehingga diperlukan perubahan ketiga melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 ini didasarkan pada beberapa ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022.
Isi Peraturan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 mengubah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 yang telah diubah beberapa kali. Berikut adalah perubahan yang dilakukan:
Pasal I: Perubahan Pasal 20
Ketentuan ayat (5) Pasal 20 dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
- Merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.
- Bareskrim mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum, serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
- Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim) yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
- Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim (Wakabareskrim).
- Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro.
Pasal II: Mulai Berlaku
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Kesimpulan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah langkah penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja kepolisian dengan kebutuhan dan tantangan saat ini, terutama dalam penanganan tindak pidana terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Maksud dan Tujuan
Maksud dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani dan memberantas tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan, anak, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja kepolisian melalui penataan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien.
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 20 |
Tahun | 2024 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 12 Februari 2024 |
Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 33 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Februari 2024 |
Pejabat Pengundangan | PRATIKNO |
Pencarian
- “Perpres No. 20 Tahun 2024: Optimalisasi Organisasi dan Tata Kerja Polri”
- “Perubahan Ketiga Perpres No. 52/2010: Efisiensi Organisasi Polri”
- “Update Struktur Polri: Perpres No. 20 Tahun 2024”
- “Perpres 20/2024: Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara”
- “Inilah Perpres No. 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri”
Dengan demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai isi, tujuan, dan manfaat dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia